Bidang Dakwah

Pembangunan Masjid

Program ini merupakan program pembangunan masjid dan/atau rumah imam di daerah yang membutuhkan, untuk mengajarkan masyarakat ilmu agama dan menyelenggarakan kegiatan dakwah melalui sarana masjid yang dibangun tersebut. Syarat dan Ketentuan Pembangunan
  1. Lokasi yang akan dibangun harus berstatus waqaf, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
  2. Di wilayah tersebut telah bermukim minimal sebanyak 150 kepala keluarga;
  3. Lokasi yang diajukan terletak di pinggir jalan umum, dapat diakses oleh kendaraan roda empat;
  4. Lokasi pengajuan tidak berdekatan dengan masjid yang sudah ada (jarak minimal 500 meter);
  5. Bersedia bekerja sama dengan Yayasan dan disepakati melalui MoU yang ditetapkan oleh pihak Yayasan

Wakaf Al-Qur’an (Mushaf)

Program ini bertujuan mulia untuk menyediakan dan menyebarkan mushaf Al-Qur’an, baik untuk individu maupun institusi, terutama untuk masjid, pondok pesantren, madrasah/sekolah, majelis taklim dan lainnya, juga untuk para muallaf. Selain mushaf Al-Qur’an, program ini mencakup tafsir dan terjemahnya.

Wakaf Buku Keislaman

Program ini memiliki tujuan yang hampir sama dengan wakaf Al-Qur’an dan dapat dinyatakan sebagai penunjang dari program wakaf tersebut.

Penyaluran Dai ke Wilayah Pedalaman

Program ini bertujuan untuk menebar hidayah Allah subhanahu wa ta’ala berupa ilmu dan hikmah yang didakwahkan oleh para dai ke wilayah pedalaman.