Program Pembangunan Masjid dan Musholla

Pembangunan Masjid

Program ini merupakan program pembangunan masjid dan/atau rumah imam di daerah yang membutuhkan, untuk mengajarkan masyarakat ilmu agama dan menyelenggarakan kegiatan dakwah melalui sarana masjid yang dibangun tersebut.

Syarat dan Ketentuan Pembangunan

  1. Lokasi yang akan dibangun harus berstatus waqaf, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
  2. Di wilayah tersebut telah bermukim minimal sebanyak 150 kepala keluarga;
  3. Lokasi yang diajukan terletak di pinggir jalan umum, dapat diakses oleh kendaraan roda empat;
  4. Lokasi pengajuan tidak berdekatan dengan masjid yang sudah ada (jarak minimal 500 meter);
  5. Bersedia bekerja sama dengan Yayasan dan disepakati melalui MoU yang ditetapkan oleh pihak Y